Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak).

Telah banyak kasus kekerasan di negeri ini yang menjadikan anak sebagai korbannya. Anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan orang tua kini menjadi objek kemarahan yang orang tua mereka alami. Sering kita mendengar kasus anak ditampar, dipukul, hingga yang paling kejam dibunuh dan yang menjadi tersangka adalah orang tua mereka sendiri.

Anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan bermain dan belajar kini beralih menjadi masa-masa menakukan. Mereka dibayangi oleh "teriakan-teriakan" kesakitan dengan cucuran air mata kesedihan yang tak jelas sumbernya. Fenomena seperti ini seakan menjadi kejadian yang lumrah dan biasa. Padahal anak adalah generasi masa depan dengan berjuta impian dalam hatinya dan siap ia gapai dengan masa kecil yang indah.

Apakah kita pantas berucap "Iblis manakah yang tega merusak masa depan anaknya sendiri?".

Indonesia sudah 71 tahun menjadi negara yang merdeka atas negara penjajahnya. Itu artinya negara kita memasuki generasi keempat dalam pertumbuhan seorang anak. Apakah masih pantas anak-anak menikmati masa kecil layaknya bermain dalam suasana penjajahan?

Ini adalah tugas kita semua, kita yang sadar betapa pentingnya peran anak untuk masa depan. Anak yang selalu mendoakan orang tuanya hingga akhir hayat. Anak yang akan mengantarkan orang tuanya ke persemayaman. Anak yang akan memberikan gaji pertamanya untuk dibelikan baju orang tuanya. Itulah isi hati anak apabila mereka diberi kasih sayang dan perlindungan.

Anak juga memiliki hak-hak seperti dalam UU no 23 tahun 2002 yaitu :
1. Hak Hidup
    Setiap anak berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak seperti manusia pada umumnya. Tak boleh orang tua membiarkan anaknya hidup tanpa pengawasan dan tanpa mendapatkan kasih sayang darinya.
2. Hak Tumbuh Kembang
    Anak memerlukan makanan yang bergizi untuk tumbuh serta berkembang menjadi anak yang pandai, cerdas dan pintar. Di zaman sekarang makanan bergizi tak perlu mahal, banyak makanan tradisional yang bergizi yang sekarang mulai tersingkirkan oleh junk food yang banyak beredar.
3. Hak Perlindungan
    Anak wajib mendapatkan perlindungan atas apa yang mereka perbuat. Pemerintah sendiri sudah memisahkan penjara orang dewasa dengan penjara anak. Hal ini membuktikan pemerintah Indonesia sadar betapa pentingnya anak sebagai generasi masa depan. Sekarang tinggal orang tuanya saja mau atau tidak mendidik anaknya untuk menjadi generasi yang berkualitas.
4. Hak Partisipasi
    Seorang anak pasti memiliki keinginan yang tersimpan dalam dirinya. Saat ini, pendapat yang dilontarkan oleh anak selalu disepelakan dan tak berarti. Seharusnya pendapat seorang anak adalah wajib didengarkan. Salah satu contohnya adalah mungkin seorang anak ingin belajar tetapi pemerintah tidak menyediakan tempat yang layak, melalui Musrenbang anak dapat menyalurkan keinginannya langsung kepada pemerintah.

Sudah tahukan sekarang, betapa pentingnya peran seorang anak untuk masa depan. Dan jangan lupa, anak juga memiliki hak kehidpuan mereka.


IF YOU DON'T STOP THIS... WHO WILL???