BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
            Intellectual property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual  memang berperan penting dalam kehidupan dunia modern dimana didalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni budaya. Hak Kekayaan Inteletual  adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern terutama pada perkembagan hukum hak cipta terhadap produk digital. Hak cipta terhadap produk digital seperti perangkat lunak, foto digital, musik digital, film digital dan ebook ini  perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealism lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya.
Namun seiring era globalisasi ini, perlindungan terhadap hak cipta terutama produk digital tidak mudah untuk dilakukan. Pembajakan di dunia digital ataupun pembajakan di dunia selain digital pada prinsipnya adalah sama, yaitu memperbanyak produk tanpa seijin orang atau pihak yang memiliki hak cipta. Namun  dalam produk digital masalah pembajakan ini lebih rumit. Hal ini dikarenakan produk-produk dalam format digital dapat dicopy atau diperbanyak dan didistribusikan dengan sangat mudah. Ini berbeda dengan kasus produk fisik tiruan (lukisan, patung, perangkat elektronik, perangkat mekanik dll) diperlukan upaya sangat keras untuk meniru dan menyembunyikan kepalsuan produk secara fisik. Namun hal ini tidak berlaku di dunia digital.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, kesemuanya ini adalah untuk melindungi


karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works).
Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak produk digital jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan software computer dimana berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di Indonesia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.
Selain pembajakan software, bentuk pelanggaran hak cipta lainnya  yang juga marak terjadi di Indonesia saat ini adalah music digital berupa MP3. Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 adalah bahwa banyak beredar MP3 di masyarakat yang telah melanggar hak cipta.
Awal perkembangan pembajakan music digital di Indonesia, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Dengan adanya kemajuan teknologi digital ternyata dewasa ini telah berdampak terhadap peningkatan pembajakan hak cipta di Indonesia. Khususnya terhadap produk digital berupa software computer, musik digital dan film digital.

1.2.RUMUSAN MASALAH
1.      Arti Hak Cipta
2.      Arti Arsip Digital
3.      Undang-undang Hak Cipta Arsip Digital
4.      Penegakkan UUHC di Indonesia
5.      Kasus MP3 di Indonesia
1.3. TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pengertian Hak Cipta Arsip Digital
2.      Menegakkan Undang-undang hak cipta arsip digital di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
2.1.             PENGERTIAN HAK CIPTA
Pengertian Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pengertian Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pengertian Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru hasil karyanya tersebut.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah pencipta yang atas inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlu ada keahlian pencipta untuk dapat melakukan karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan yang lahir diharuskan untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi pribadi (alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.


Pendaftaran suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman cq Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek, diumumkan dalam suatu daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
            Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan, atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive right) yang dilindungi Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk memperbanyak ciptaannya dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya tersebut, seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, ini berarti bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada ahli warisnya seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi : “ Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”.
Beralih atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris. Atas sebuah ciptaan karya dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights).
            Jadi, seandainya hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si pencipta, pada dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan hakmoralnya tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut pencipta tetap berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak boleh pihak ketiga mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin.
Dan orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan hak khusus pencipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa hak dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukannya; dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada masyarakat pertunjukan langsung mereka.
2.2.            PENGERTIAN ARSIP DIGITAL
Menurut  asalnya  arsip berasal   dari   bahasa   yunani “archivum ”yang artinya    tempat untuk   menyimpan. Sementara itu tempat penyimpanan  dokumen masa pemerintahan berada di  Balai Kota   (archeon). Dengan  demikian, arsip yang mengadopsi istilah  “archief ”dari bahasa Belanda yang ada kemiripan dengan bahasa Yunani  “achivum ”.yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD, dan  sebagainya.
Arsip elektronik atau sering disebut juga arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik. Proses konversi arsip dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik disebut alih media. Proses alih media menggunakan perangkat computer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi.
Hasil alih media arsip disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media elektronik seperti Harddisk, CD, DVD dan lain-lain.  Penyimpanan file-file ini dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil alih media.
Sistem arsip elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual.  Maka sistem arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.
2.3.             PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran  yang terus berlangsung di negeri ini terutama terhadap produk digital. Berbagai macam produk digital  menjadi sasaran empuk, salah satu diantaranya adalah program software komputer. Hal ini terlihat dari luasnya peredaran program software computer bajakan. Bahkan dalam Survei yang diadakan oleh Business Software Alliance (BSA), Indonesia dianggap sebagai surganya pembajak, dimana Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah Cina dan Vietnam.Pelanggaran terhadap hak cipta tersebut  bukan saja semakin marak, tetapi semakin  canggih karena para pembajak menggunakan teknologi modern yang mempermudah kegiatan ilegalnya.
Sangat penting melihat latar belakang dan alasan terjadinya pembajakan itu. Disinyalir  diduga pelaku pembajakan program software komputer bukan lagi individu melainkan berupa perusahaan dengan omzet pemasaran yang sangat besar dan jaringan sangat luas. Di samping itu ada kecenderungan masyarakat saat ini membeli program software computer bajakan. Alasannya harganya yang sangat murah dibanding produk aslinya,
Masyarakat lebih memilih program software komputer bajakan dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas produk dan kerugian ekonomis jangka panjang sebgai konsekuensinya. Kelompok generasi muda merupakan korban terbesar dari konsumen ta tertipu. Walaupun mereka sadar, bahwa produk yang mereka beli bukan asli. Hal ini kemungkinan besar karena apresiasi masyarakat terhadap HKI masih rendah. Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita.
Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena:
Pertama, penegakan hukum – Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan program software computer bajakan adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan program software komputer yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah.
Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual. Namun secara umum, penanganan terhadap pembajakan progtam software computer di Indonesia masih sangat minim
Hal ini terlihat dari begitu maraknya penjualan program software computer bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab.
Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.
Kedua, kesadaran masyarakat – Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak akan Kekayaan Intelektual masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem HKI berjalan. Sebagai contoh misalnya dalam prosedur pendaftaran, prinsip pendaftaran suatu karya intelektual adalah first to file (siapa yang mengajukan pertama kali dialah mendapatkan perlindungan), masyarakat belum mengetahui benar mengenai hal ini. Di samping itu juga bahwa hasil karya intelektual harus didaftarkan untuk kemudian diumumkan, sehingga orang lain akan mengetahuinya. Tidak jarang pemohon suatu karya intelektual ditolak karena karya tersebut tidak memiliki nilai orsinil, dan tidak jarang pencipta kehilangan haknya karena terlambat mendaftarkan hasil karyanya itu.
Oleh karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman sedemikian rupa agar menyadari hak dan kewajibannya. Pemahaman di sini termasuk didalamnya penegakan hukumdan perlindungan hukum yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
Ketiga, keadaan ekonomi – Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari  program software komputer bajakan itu.
Aparat penegak hukum sering kali dihadapi pada keadaan dimana tindakan pelaku pelanggaran Hak Cipta dilakukan semata-mata hanya untuk menghidupi keluarganya. Hal semacam ini membuat ragu bagi para aparat untuk melakukan tindakan yang tegas.
Situasi ekonomi seperti ini juga menyebabkan timbulnya “dilema pasar”, dimana secara ekonomis, konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.
Bagi mereka membeli software computer bajakan sudah menjadi hal yang biasa, dan mereka dapat melakukannya dengan bebas tanpa rasa takut, rasa bersalah ataupun rasa malu lagi. Dan ketika itulah sebagian orang ada yang berpikiran buruk dengan niat meraup keuntungan secara mudah lewat cara yang tidak jujur.
Memang sejumlah Undang-undang di bidang HKI sudah dirampungkan. Misal UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahkan ketentuan bidang HAKI pun diperkuat UU No. 30, 31, 32 Tahun 2000 masing-masing tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.
Sangat disayangkan bila upaya serius pemerintah jadi kurang bermakna karena penegakan hukumnya tak dapat dipertanggungjawabkan. Kita sering mendengar polisi menggerebek pelaku kejahatan HKI, berapa banyak kasusnya yang ke Pengadilan? Seberapa berat hukuman yang dijatuhkan hakim baik pidana maupun perdata ? Peran Hakim dan lembaga peradilan tak kalah penting dalam menegakkan perundang-undangan HKI. Para pelaku dalam kejahatan HKI sebaiknya diproses optimal di persidangan, sehingga jera dan kasus tersebut bisa menjadi contoh baik bagi para calon penjahat yang merencanakan kejahatan HAKI agar mereka berpikir matang tentang konsekuensi hukumannya sebelum bertindak.
2.4.             KASUS MP3 DI INDONESIA
Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Menurut Wakil Ketua Umum  Gabungan Pengusara Rekaman Indonesia, Binsar Victor Silalahi, mengaku mengakhawatirkan maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Berdasar catatan dia, dalam sebulan sekurang pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, “Ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat. Ini harus ditekan,” jelasnya.
Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau musik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal.
Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya law enforcement yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila   digabungkan    dengan  media     yang    dapat   dibaca  dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan  pidana  penjara  masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkain form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.




BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Pengaruh digitalisasi telah membuat pelanggaran hak cipta terutama terhadap produk digital semakin tinggi. Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar Hak Kekayaan Intelektual  dan peranan aparat penegakan hukum telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software dan karya cipta lagu berupa format media MP3 akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan  dan MP3 ilegal yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi dan MP3 yang legal.
Secara garis besar, factor pendorong terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap produk digital adalah faktor Penegakan hokum, kesadaran masyarakat dan keadaan ekonomi. Begitu maraknya pembajakan terhadap produk digital di Indonesia mempunyai dampak negatif serta menimbulkan berbagai persoalan seperti citra buruk Indonesia di dunia internasional dan ancaman mendapat sanksi dari dunia internasional, menurunnya semangat berkreasi dari kalangan dunia seni. Lemahnya upaya penegakan hukum di bidang HKI, kesadaran masyarakat yang masih sangat kurang dan keadaan ekonomi yang sulit yang tengah dihadapi bangsa ini, merupakan sebagian kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan sistem HKI di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum mampu untuk meminimalisasi terjadinya tindakan-tindakan illegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh para kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang dilakukan oleh para kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang ada sudah memadai, tetapi ketegasan dan motivasi yang kuat dari pemerintah maupun aparat keamanan penegak hukum masih dinilai sangat minim untuk mencegah terjadinya kejahatan atas pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan software computer dan karya cipta lagu.


Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih  sering menggunakan produk digital bajakan? Penegak hukum menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.
Selain penggunaan produk digital bajakan oleh para penegak hukum, penulis juga menyarankan hakim-hakim yang menagani perkara-perkara HKI di Pengadilan Niaga sekarang ini, mempunyai keberanian untuk melakukan pembaruan hukum melalui putusan-putusannya. Guna mencegah atau meminimalisasi terjadinya tindakan pelanggaran hak cipta produk digital, Pemerintah melalui aparat keamanan dan/atau penegak hukum harus bersama-sama dengan penuh ketegasan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan perangkat hukum yang telah ada, menindak tegas pelaku-pelaku dengan hukuman yang berat, sehingga mereka tidak akan melakukannya lagi.
Begitu pula dengan peraturan di bidang HKI perlu adanya upaya dari semua pihak baik dari aparat penegak hukum, kalangan industri, insan seni maupun masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum secara Sungguh-sungguh. Situasi ekonomi yang terpuruk tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan pembajakan produk digital. Karenanya perlu diberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai penegakandan perlindungan hukum di bidang HKI. Guna memerangi pembajakan terhadap produk digital juga dapat dimulai dari masyarakat itu sendiri, salah satunya dengan cara memboikot produk bajakan. Karenanya disarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli produk digital bajakan dan memberikan informasi kepada aparat jika ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir orang, karena masyarakat juga mempunyai tanggung jawab moril terhadap pengamanan dan kelestarian kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dalam bidang seni.
Namun meskipun demikian, meskipun peranan penegak hukum terhadap produk digital telah maksimal, penghasil produk dijital tidak dapat mengatasi pembajakan hanya dengan menerapkan perangkat hukum dan teknologi untuk melindungi produk tersebut. Yang diperlukan adalah: Skema bisnis baru. Hal ini sudah dilakukan dalam kasus perangkat lunak yaitu melalui skema open source. Industri open source memperoleh pendapatan dariservice bukan dari produk perangkat lunak.
Untuk MP3, salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.




DAFTAR PUSTAKA

“Bisnis CD/VCD Bajakan Marak”, Kompas Cyber Media, <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/Jabar/2080.htm>
Wikipedia Online Encyclopedia, “Overview MP3”, <http://www.wikipedia.org/wiki/mp3>.
Afrillyana Purba, Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#_