BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR
BELAKANG
Intellectual
property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual memang berperan
penting dalam kehidupan dunia modern dimana didalamnya terkandung aspek hukum
yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni budaya.
Hak Kekayaan Inteletual adalah sistem hukum yang melekat pada tata
kehidupan modern terutama pada perkembagan hukum hak cipta terhadap produk
digital. Hak cipta terhadap produk digital seperti perangkat lunak, foto
digital, musik digital, film digital dan ebook ini perlu mendapat
perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu
pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta
pengetahuan dan semua bentuk idealism lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil
karya terbaik dibidangnya.
Namun
seiring era globalisasi ini, perlindungan terhadap hak cipta terutama produk
digital tidak mudah untuk dilakukan. Pembajakan di dunia digital ataupun
pembajakan di dunia selain digital pada prinsipnya adalah sama, yaitu
memperbanyak produk tanpa seijin orang atau pihak yang memiliki hak cipta.
Namun dalam produk digital masalah pembajakan ini lebih rumit. Hal ini
dikarenakan produk-produk dalam format digital dapat dicopy atau diperbanyak
dan didistribusikan dengan sangat mudah. Ini berbeda dengan kasus produk fisik
tiruan (lukisan, patung, perangkat elektronik, perangkat mekanik dll)
diperlukan upaya sangat keras untuk meniru dan menyembunyikan kepalsuan produk
secara fisik. Namun hal ini tidak berlaku di dunia digital.
Pemerintah
Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta
yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997,
kesemuanya ini adalah untuk melindungi
karya
cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and
artistic works).
Meskipun
telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali
direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif
sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak produk digital jera,
namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan
cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk
pelanggaran itu adalah pembajakan software computer dimana berdasarkan laporan
studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation
untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry
Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di
Indonesia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan
sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan
China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen
untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya
mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan
baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.
Selain
pembajakan software, bentuk pelanggaran hak cipta lainnya yang juga marak
terjadi di Indonesia saat ini adalah music digital berupa MP3. Permasalahan
hukum terkait hak cipta dalam MP3 adalah bahwa banyak beredar MP3 di masyarakat
yang telah melanggar hak cipta.
Awal
perkembangan pembajakan music digital di Indonesia, kualitas suara musik atau
lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan.
Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan
kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara
produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga
sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD
orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu
memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu
rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu
rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di
Indonesia semakin marak.
Dengan
adanya kemajuan teknologi digital ternyata dewasa ini telah berdampak terhadap
peningkatan pembajakan hak cipta di Indonesia. Khususnya terhadap produk
digital berupa software computer, musik digital dan film digital.
1.2.RUMUSAN
MASALAH
1. Arti
Hak Cipta
2. Arti
Arsip Digital
3. Undang-undang
Hak Cipta Arsip Digital
4. Penegakkan
UUHC di Indonesia
5. Kasus
MP3 di Indonesia
1.3.
TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui
pengertian Hak Cipta Arsip Digital
2. Menegakkan
Undang-undang hak cipta arsip digital di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN HAK CIPTA
Pengertian
Pencipta ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pengertian
Ciptaan ialah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pengertian
Hak Cipta menurut McKeoug dan Stewart, Hak Cipta adalah
suatu konsep di mana pencipta (artis, musisi, pembuat film) yang memiliki hak
untuk memanfaatkan hasil karyanya tanpa memperbolehkan pihak lain untuk meniru
hasil karyanya tersebut.
Dalam
UU No. 28 Tahun 2014 Mengenai Hak Cipta, Pengertian Hak Cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
dasarnya yang dilindungi oleh UU hak cipta adalah pencipta yang atas
inspirasinya menghasilkan setiap karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlu ada keahlian
pencipta untuk dapat melakukan karya cipta yang dilindungi hak cipta. Ciptaan
yang lahir diharuskan untuk mempunyai bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian
sebagai ciptaan seseorang atas dasar kemampuan dan kreativitasnya yang bersifat
pribadi pencipta. Artinya, ciptaan harus mempunyai unsur refleksi pribadi
(alter-ego) pencipta. Tanpa adanya pencipta dengan alter egonya tidak akan
lahir suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Pendaftaran
suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman cq Direktorat Jenderal
Hak Cipta Paten dan Merek, diumumkan dalam suatu daftar umum ciptaan yang dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya.
Hak
cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan,
atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hanya
pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive right) yang dilindungi
Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk memperbanyak ciptaannya
dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya tersebut,
seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, ini berarti
bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada ahli warisnya seperti yang tertera
dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi : “ Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta,
yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau
milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika
hak itu diperoleh secara melawan hukum”.
Beralih
atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus
dilakukan secara tertulis baik dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta
Notaris. Atas sebuah ciptaan karya dalam bidang seni, sastra dan ilmu
pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan
Hak Moral (moral rights).
Jadi,
seandainya hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si
pencipta, pada dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan
hakmoralnya tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut
pencipta tetap berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak
boleh pihak ketiga mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin.
Dan
orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan hak khusus pencipta, baik hak
ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa hak dianggap telah melakukan
pelanggaran atas hak cipta. Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam
ketentuan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak
untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan
seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar
pertunjukannya; dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada
masyarakat pertunjukan langsung mereka.
2.2.
PENGERTIAN
ARSIP DIGITAL
Menurut
asalnya arsip berasal dari
bahasa yunani “archivum ”yang
artinya tempat untuk menyimpan. Sementara itu tempat
penyimpanan dokumen masa pemerintahan
berada di Balai Kota (archeon). Dengan demikian, arsip yang mengadopsi istilah “archief ”dari bahasa Belanda yang ada
kemiripan dengan bahasa Yunani “achivum
”.yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan
yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD,
dan sebagainya.
Arsip elektronik atau sering disebut juga
arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari
lembaran kertas menjadi lembaran elektronik. Proses konversi arsip dari
lembaran kertas menjadi lembaran elektronik disebut alih media. Proses alih
media menggunakan perangkat computer yang dibantu dengan perangkat scanner
kecepatan tinggi.
Hasil alih media arsip disimpan dalam
bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media elektronik seperti Harddisk,
CD, DVD dan lain-lain. Penyimpanan
file-file ini dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip
elektronik yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan
file-file hasil alih media.
Sistem arsip elektronik merupakan otomasi
dari sistem arsip manual. Maka sistem
arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain
sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.
2.3.
PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Pelanggaran
hak cipta merupakan pelanggaran yang terus berlangsung di negeri ini
terutama terhadap produk digital. Berbagai macam produk digital menjadi
sasaran empuk, salah satu diantaranya adalah program software komputer. Hal ini
terlihat dari luasnya peredaran program software computer bajakan. Bahkan dalam
Survei yang diadakan oleh Business Software Alliance (BSA), Indonesia dianggap
sebagai surganya pembajak, dimana Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah
Cina dan Vietnam.Pelanggaran terhadap hak cipta tersebut bukan saja
semakin marak, tetapi semakin canggih karena para pembajak menggunakan
teknologi modern yang mempermudah kegiatan ilegalnya.
Sangat
penting melihat latar belakang dan alasan terjadinya pembajakan itu.
Disinyalir diduga pelaku pembajakan program software komputer bukan lagi
individu melainkan berupa perusahaan dengan omzet pemasaran yang sangat besar
dan jaringan sangat luas. Di samping itu ada kecenderungan masyarakat saat ini
membeli program software computer bajakan. Alasannya harganya yang sangat murah
dibanding produk aslinya,
Masyarakat
lebih memilih program software komputer bajakan dengan harga murah tanpa
memikirkan kualitas produk dan kerugian ekonomis jangka panjang sebgai
konsekuensinya. Kelompok generasi muda merupakan korban terbesar dari konsumen
ta tertipu. Walaupun mereka sadar, bahwa produk yang mereka beli bukan asli.
Hal ini kemungkinan besar karena apresiasi masyarakat terhadap HKI masih
rendah. Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang
telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita
melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual kita.
Sistem
HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri)
dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat,
menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah
akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain
disebabkan karena:
Pertama,
penegakan hukum – Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan program
software computer bajakan adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani
pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak
akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku
pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI.
Selama ini penegakan hukum atas pembajakan program software komputer yang
terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak
adanya goodwill pemerintah.
Penegakan
hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September
2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis
hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta
dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai
kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan
dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat
membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama,
Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat
penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan
Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS
karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows
dan Office pada komputer yang mereka jual. Namun secara umum, penanganan
terhadap pembajakan progtam software computer di Indonesia masih sangat minim
Hal
ini terlihat dari begitu maraknya penjualan program software computer bajakan,
bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat
dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan
secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun
saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum
atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan
hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar
tanggung jawab.
Untuk
itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang
telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan
polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau
penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat
penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri
yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu
memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI.
Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak
saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung
jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang
HKI ini menjadi efektif.
Kedua,
kesadaran masyarakat – Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak akan
Kekayaan Intelektual masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang
ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami
bagaimana sistem HKI berjalan. Sebagai contoh misalnya dalam prosedur
pendaftaran, prinsip pendaftaran suatu karya intelektual adalah first to file
(siapa yang mengajukan pertama kali dialah mendapatkan perlindungan),
masyarakat belum mengetahui benar mengenai hal ini. Di samping itu juga bahwa
hasil karya intelektual harus didaftarkan untuk kemudian diumumkan, sehingga
orang lain akan mengetahuinya. Tidak jarang pemohon suatu karya intelektual
ditolak karena karya tersebut tidak memiliki nilai orsinil, dan tidak jarang
pencipta kehilangan haknya karena terlambat mendaftarkan hasil karyanya itu.
Oleh
karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman sedemikian rupa agar menyadari
hak dan kewajibannya. Pemahaman di sini termasuk didalamnya penegakan hukumdan
perlindungan hukum yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemberian pemahaman
kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan
penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan
masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang
HAKI, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat,
pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi
lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.
Ketiga,
keadaan ekonomi – Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi
bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong
terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan
ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan
pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan
kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari program software
komputer bajakan itu.
Aparat
penegak hukum sering kali dihadapi pada keadaan dimana tindakan pelaku
pelanggaran Hak Cipta dilakukan semata-mata hanya untuk menghidupi keluarganya.
Hal semacam ini membuat ragu bagi para aparat untuk melakukan tindakan yang
tegas.
Situasi
ekonomi seperti ini juga menyebabkan timbulnya “dilema pasar”, dimana secara
ekonomis, konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar
ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan
mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli
itu asli atau bajakan.
Bagi
mereka membeli software computer bajakan sudah menjadi hal yang biasa, dan
mereka dapat melakukannya dengan bebas tanpa rasa takut, rasa bersalah ataupun
rasa malu lagi. Dan ketika itulah sebagian orang ada yang berpikiran buruk
dengan niat meraup keuntungan secara mudah lewat cara yang tidak jujur.
Memang
sejumlah Undang-undang di bidang HKI sudah dirampungkan. Misal UU No. 14 Tahun
2001 tentang Paten. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta. Bahkan ketentuan bidang HAKI pun diperkuat UU No. 30,
31, 32 Tahun 2000 masing-masing tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan
Sirkuit Terpadu.
Sangat
disayangkan bila upaya serius pemerintah jadi kurang bermakna karena penegakan
hukumnya tak dapat dipertanggungjawabkan. Kita sering mendengar polisi
menggerebek pelaku kejahatan HKI, berapa banyak kasusnya yang ke Pengadilan?
Seberapa berat hukuman yang dijatuhkan hakim baik pidana maupun perdata ? Peran
Hakim dan lembaga peradilan tak kalah penting dalam menegakkan
perundang-undangan HKI. Para pelaku dalam kejahatan HKI sebaiknya diproses
optimal di persidangan, sehingga jera dan kasus tersebut bisa menjadi contoh baik
bagi para calon penjahat yang merencanakan kejahatan HAKI agar mereka berpikir
matang tentang konsekuensi hukumannya sebelum bertindak.
2.4.
KASUS MP3 DI INDONESIA
Maraknya
peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan
terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Menurut Wakil Ketua
Umum Gabungan Pengusara Rekaman Indonesia, Binsar Victor Silalahi,
mengaku mengakhawatirkan maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan.
Berdasar catatan dia, dalam sebulan sekurang pembajak mampu memproduksi delapan
juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, “Ini akan berpengaruh terhadap investasi
cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di
masyarakat. Ini harus ditekan,” jelasnya.
Awal
perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan
kualitas lagu atau musik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi
konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk
bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan
kualitas suara pada CD orisinal.
Selain
itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga
keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang
mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh
ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima
ribu rupiah perkeping. Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan
MP3 di Indonesia semakin marak.
Untuk
menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu
adanya law enforcement yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum,
Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan
intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu
form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan
pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu:
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dengan
demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap
suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan
tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72
ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut.
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Berdasarkan
uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa
dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara
substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan
terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal
di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu
yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau
pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkain form dari software
MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software
MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk
didistribusikan atau di salinkan secara gratis.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN DAN SARAN
Pengaruh digitalisasi telah membuat pelanggaran hak
cipta terutama terhadap produk digital semakin tinggi. Meskipun edukasi dalam
Gerakan Sadar Hak Kekayaan Intelektual dan peranan aparat penegakan hukum
telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak
akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software dan karya cipta lagu
berupa format media MP3 akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan
adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan dan
MP3 ilegal yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi dan MP3
yang legal.
Secara garis besar, factor pendorong terjadinya
pelanggaran hak cipta terhadap produk digital adalah faktor Penegakan hokum,
kesadaran masyarakat dan keadaan ekonomi. Begitu maraknya pembajakan terhadap
produk digital di Indonesia mempunyai dampak negatif serta menimbulkan berbagai
persoalan seperti citra buruk Indonesia di dunia internasional dan ancaman
mendapat sanksi dari dunia internasional, menurunnya semangat berkreasi dari
kalangan dunia seni. Lemahnya upaya penegakan hukum di bidang HKI, kesadaran
masyarakat yang masih sangat kurang dan keadaan ekonomi yang sulit yang tengah
dihadapi bangsa ini, merupakan sebagian kendala yang dihadapi dalam upaya
penegakan sistem HKI di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa hukum yang
berlaku di Indonesia belum mampu untuk meminimalisasi terjadinya
tindakan-tindakan illegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh para
kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang dilakukan oleh para
kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang ada sudah memadai, tetapi
ketegasan dan motivasi yang kuat dari pemerintah maupun aparat keamanan penegak
hukum masih dinilai sangat minim untuk mencegah terjadinya kejahatan atas pelanggaran
Hak Cipta, khususnya pembajakan software computer dan karya cipta lagu.
Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung
karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau
mereka sendiri pada kenyataannya masih sering menggunakan produk digital
bajakan? Penegak hukum menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer
di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk
keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak
hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak
langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan
pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai
dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah
berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai
oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.
Selain penggunaan produk digital bajakan oleh para
penegak hukum, penulis juga menyarankan hakim-hakim yang menagani
perkara-perkara HKI di Pengadilan Niaga sekarang ini, mempunyai keberanian
untuk melakukan pembaruan hukum melalui putusan-putusannya. Guna mencegah atau
meminimalisasi terjadinya tindakan pelanggaran hak cipta produk digital, Pemerintah
melalui aparat keamanan dan/atau penegak hukum harus bersama-sama dengan penuh
ketegasan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan
perangkat hukum yang telah ada, menindak tegas pelaku-pelaku dengan hukuman
yang berat, sehingga mereka tidak akan melakukannya lagi.
Begitu pula dengan peraturan di bidang HKI perlu
adanya upaya dari semua pihak baik dari aparat penegak hukum, kalangan
industri, insan seni maupun masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum
secara Sungguh-sungguh. Situasi ekonomi yang terpuruk tidak dapat dijadikan
alasan untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan pembajakan produk digital.
Karenanya perlu diberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai penegakandan
perlindungan hukum di bidang HKI. Guna memerangi pembajakan terhadap produk
digital juga dapat dimulai dari masyarakat itu sendiri, salah satunya dengan
cara memboikot produk bajakan. Karenanya disarankan kepada seluruh masyarakat
untuk tidak membeli produk digital bajakan dan memberikan informasi kepada
aparat jika ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir orang,
karena masyarakat juga mempunyai tanggung jawab moril terhadap pengamanan dan
kelestarian kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dalam bidang seni.
Namun meskipun demikian, meskipun peranan penegak
hukum terhadap produk digital telah maksimal, penghasil produk dijital tidak
dapat mengatasi pembajakan hanya dengan menerapkan perangkat hukum dan
teknologi untuk melindungi produk tersebut. Yang diperlukan adalah: Skema
bisnis baru. Hal ini sudah dilakukan dalam kasus perangkat lunak yaitu melalui
skema open source. Industri open source memperoleh
pendapatan dariservice bukan dari produk perangkat lunak.
Untuk MP3, salah satu solusi untuk menekan laju
peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal
dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal
secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia
dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3,
Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing,
pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
“Bisnis CD/VCD Bajakan Marak”, Kompas Cyber Media, <http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/Jabar/2080.htm>
Afrillyana Purba,
Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI
Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut-pakar.html#_
0 Comments